Kasus Korupsi Kuota Haji: Uang dari Ustaz Khalid Basalamah Sudah Dikembalikan, KPK Siap Tetapkan Tersangka
Kasus korupsi kuota haji, uang dari ustaz khalid basalamah sudah dikembalikan, kpk siap tetapkan tersangka--
BACAKORAN.CO - Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah menerima pengembalian uang dari pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Uang tersebut disebut penting sebagai alat bukti untuk melengkapi penyidikan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengembalian uang dari Khalid bukan sekadar formalitas.
BACA JUGA:Skandal Kuota Haji 2024, KPK Konfirmasi Pengembalian Uang dari Ustaz Khalid Basalamah
“Keberadaan barang bukti itu dibutuhkan penyidik untuk membuktikan konstruksi perkara ini,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Menurut KPK, dana yang dikembalikan Khalid diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Setelah pengembalian uang tersebut, penyidik dipastikan segera mengumumkan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Nama Khalid Basalamah ikut terseret karena posisinya sebagai Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji).
BACA JUGA:Penuhi Panggilan KPK! Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa Sebagai Saksi Atas Skandal Kuota Haji 2024
BACA JUGA:Urusan Haji dan Umrah Tak Lagi di Kementerian Agama, Presiden Berharap Ongkos Haji Lebih Efisien
Dalam sebuah video di kanal YouTube Kasisolusi (13/9/2025), Khalid mengaku sudah mengembalikan uang ke KPK setelah diminta saat diperiksa sebagai saksi.
Ia menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari setoran 122 jamaah haji Uhud Tour yang masing-masing membayar USD 4.500 kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.