bacakoran.co

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan! Polemik Kasus Hogi Minaya Picu Evaluasi Besar Polri

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo saat ditemui wartawan di Cangkringan, Sleman, Senin (11/8/2025).--Kompas.com

Insiden tersebut kemudian berujung pada kecelakaan fatal yang memicu perdebatan hukum dan etika penegakan hukum di tengah masyarakat.

Penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya menjadi sorotan karena dipandang oleh sebagian kalangan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban kejahatan.

BACA JUGA:Tragis! Hujan Deras di Bogor Renggut Nyawa 1 Warga, Tertimpa TPT Saat Bereskan Warung

BACA JUGA:Sekolah Mendadak Panik! 33 Siswa SMAN 2 Kudus Diduga Keracunan Soto MBG Saat Jam Pelajaran

Narasi tersebut berkembang luas di ruang publik dan media sosial, mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan terkait dasar hukum yang digunakan dalam proses penyidikan.

Kapolresta Sleman nonaktif Kombes Pol Edy Setyanto sebelumnya menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli serta analisis mendalam terhadap alat bukti yang dikumpulkan penyidik, termasuk rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.

“Penetapan tersangka ini berawal dari adanya keterangan ahli setelah melihat, mengamati, dan mempelajari bukti-bukti dari CCTV yang ada. Lalu ditentukan bahwa perkara ini masuk kategori pembelaan yang tidak berimbang, sehingga penyidik menilai perbuatan itu adalah pelanggaran hukum,” ujar Edy.

Menurut Edy, penilaian ahli tersebut menjadi dasar penyidik untuk menilai adanya unsur pelanggaran hukum dalam tindakan yang dilakukan Hogi Minaya.

BACA JUGA:Viral! Remaja 18 Tahun Diperkosa oleh 4 Pria, 2 Pelaku Diduga Anggota Polisi

BACA JUGA:Heboh! Mahasiswa dan Guru Honorer Gugat Program Makan Bergizi Gratis Rp223 Triliun ke MK

Penyidik berpendapat bahwa tindakan pengejaran dengan kendaraan bermotor yang berujung pada kecelakaan fatal tidak dapat sepenuhnya dikategorikan sebagai pembelaan diri.

Di sisi lain, kasus ini turut mendapat perhatian serius dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Dalam rapat yang membahas perkara tersebut, DPR menilai bahwa aparat penegak hukum perlu menerapkan pendekatan yang lebih berorientasi pada keadilan substantif, terutama dalam kasus yang melibatkan korban tindak pidana.

“Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

BACA JUGA:Ahok Beberkan Alasan Mundur dari Jabatan Komut Pertamina: Beda Pandangan dengan Presiden...

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan! Polemik Kasus Hogi Minaya Picu Evaluasi Besar Polri

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co -  menonaktifkan sementara kapolresta sleman komisaris besar polisi edy setyanto erning wibowo menyusul polemik penanganan , yang menjadi sorotan luas publik.

penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (adtt) yang dilaksanakan oleh inspektorat pengawasan daerah (itwasda) .

kepala biro penerangan masyarakat divisi humas polri brigadir jenderal trunoyudo wisnu andiko menjelaskan, hasil audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

kondisi ini dinilai menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra polri.

“polri menonaktifkan sementara kapolresta sleman berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (adtt) yang dilaksanakan oleh inspektorat pengawasan daerah (itwasda) polda daerah istimewa yogyakarta,” ujar trunoyudo wisno andiko dalam siaran pers, jumat (30/1/2026).

penonaktifan ini dilakukan sebagai langkah institusional untuk memastikan pemeriksaan lanjutan terhadap penanganan kasus berjalan secara objektif dan akuntabel.

polri menilai bahwa dinamika publik yang berkembang perlu direspons secara profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

“penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” jelas trunoyudo.

kasus yang melatarbelakangi keputusan tersebut berkaitan dengan penetapan hogi minaya sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya dua terduga pelaku penjambretan terhadap istrinya.

peristiwa tersebut terjadi saat hogi berupaya mengejar pelaku usai istrinya menjadi korban kejahatan jalanan.

insiden tersebut kemudian berujung pada kecelakaan fatal yang memicu perdebatan hukum dan etika penegakan hukum di tengah masyarakat.

penetapan status tersangka terhadap hogi minaya menjadi sorotan karena dipandang oleh sebagian kalangan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban kejahatan.

narasi tersebut berkembang luas di ruang publik dan media sosial, mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan terkait dasar hukum yang digunakan dalam proses penyidikan.

kapolresta sleman nonaktif kombes pol edy setyanto sebelumnya menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli serta analisis mendalam terhadap alat bukti yang dikumpulkan penyidik, termasuk rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.

“penetapan tersangka ini berawal dari adanya keterangan ahli setelah melihat, mengamati, dan mempelajari bukti-bukti dari cctv yang ada. lalu ditentukan bahwa perkara ini masuk kategori pembelaan yang tidak berimbang, sehingga penyidik menilai perbuatan itu adalah pelanggaran hukum,” ujar edy.

menurut edy, penilaian ahli tersebut menjadi dasar penyidik untuk menilai adanya unsur pelanggaran hukum dalam tindakan yang dilakukan hogi minaya.

penyidik berpendapat bahwa tindakan pengejaran dengan kendaraan bermotor yang berujung pada kecelakaan fatal tidak dapat sepenuhnya dikategorikan sebagai pembelaan diri.

di sisi lain, kasus ini turut mendapat perhatian serius dari komisi iii dewan perwakilan rakyat republik indonesia.

dalam rapat yang membahas perkara tersebut, dpr menilai bahwa aparat penegak hukum perlu menerapkan pendekatan yang lebih berorientasi pada keadilan substantif, terutama dalam kasus yang melibatkan korban tindak pidana.

“saudara harusnya pahami betul di kuhp baru pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” kata ketua komisi iii dpr ri habiburokhman.

penonaktifan kapolresta sleman diharapkan dapat membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara ini.

polri menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap tahapan pemeriksaan berjalan sesuai prinsip profesionalisme, transparansi, dan rasa keadilan, seiring dengan meningkatnya perhatian publik terhadap kasus hogi minaya.

Tag
Share