Freeport Dikuasai RI! Saham Indonesia Naik Jadi 63%, Kontrak Tambang Meledak Hingga 2061
Bahlil menegaskan bahwa dalam proses negosiasi lanjutan pasca-penandatanganan nota kesepahaman (MoU), pemerintah akan mengedepankan kepentingan nasional sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.--Antara
"Kita tahu bahwa konsentrat Freeport sekarang memproduksi satu tahun pada saat belum terjadi musibah itu mencapai 3,2 juta ton biji konsentrat daripada tembaga yang menghasilkan kurang lebih sekitar 900.000 lebih tembaga dan kurang lebih sekitar 50 sampai 60 ton emas," imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah Indonesia memastikan bahwa perpanjangan kontrak tambang dengan PT Freeport Indonesia hingga 2061 disertai komitmen investasi besar dari pihak Freeport.
BACA JUGA:Kejagung Bongkar Rekayasa Ekspor CPO, Dokumen Rahasia dan Mobil Mewah Disita!
Nilai investasi tersebut mencapai US$20 miliar atau setara Rp337,7 triliun (dengan asumsi kurs Rp16.890 per dolar AS) dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.
Menteri Investasi/BKPM Rosan Roeslani menegaskan bahwa pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pihak Freeport sebagai tindak lanjut mandat yang diberikan pemerintah.
"Kemarin juga sudah ditandatangani kesepakatan MoU antara Freeport dan juga pemerintah Indonesia. Pihak Freeport bisa meningkatkan investasinya kurang lebih dalam 20 tahun ke depan nilainya itu US$20 miliar," ujar Rosan.
Dengan adanya perpanjangan kontrak ini, Indonesia tidak hanya memperkuat posisi kepemilikan saham di Freeport.
BACA JUGA:Komnas HAM Akan Punya Unit Penyidikan Sendiri, Langkah Besar Penguatan Penegakan HAM di Indonesia
BACA JUGA:Sempat Salat Tarawih Malam Pertama, Imam Masjid Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Rumah
Tetapi juga memastikan keberlanjutan investasi jangka panjang yang diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan negara, serta kontribusi terhadap pembangunan daerah di Papua.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kepentingan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam strategis.