Bukan Untuk Dicontoh! Rampas Handphone Anak Kecil, Residivis Nyaris Diamuk Massa
Jambret hanphone di lubuklinggau tertangkap oleh massa. (foto: linggaupos.co.id)--
BACAKORAN.CO - Aksi perampasan handphone alias jambret, Sabtu siang 7 Maret 2026 sekra pukul 10.40 WIB membuat heboh warga RT 6 Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Pelaku penjambretan yang kemudian diketahui bernama Aldo Samara (25) warga Jl. Mangga Besar Kelurahan Megang Kecamatan LubukLinggau Utara II Kota Lubuk Linggau merampas handphone milik seorang anak kecil yang diketahui bernama Afif.
Korban yang kaget lalu menjerit hingga pelaku yang ternyata adalah residivis kasus pencurian itu ditangkap dan nyaris diamuk massa.
Beruntungnya bagi pelaku, orang tua korban memaafkan perbuatannya namun pelaku tetap diserahkan warga ke anggota Polsek Lubuklinggau Utara.
BACA JUGA:Viral Kasus Suami Bantu Istri Kejar Jambret Jadi Tersangka di Jogja, Ternyata Kedua Pelaku Asal Pagaralam
Kapolsek Lubuk Linggau Utara, Iptu Sumardi Candra melalui Kanit Reskrim, Ipda Beny Kurniawan mengungkapkan, peristiwa penjambretan itu bermula ketika korban Afif sedang bermain HP HP merk Redmi A9 warna Glacial Blue di teras rumah yang ada pagarnya.
"Tiba-tiba datang pelaku masuk ke dalam pagar dan langsung merampas HP milik korban dan langsung tancap gas mengendarai motor miliknya yang diparkir diluar pagar," jelasnya.
Korban yang kaget dan ketakutan kemudian menjerit dan bereteriak maling-maling.
Mendengar teriakan korban, warga sekitar langsung mengejar pelaku.
Saat dikejar warga, motor pelaku terbalik. Pelaku yang ketakutan kemudian tetap berupaya kabur dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian.
Warga yang mengejar pelaku semakin banyak hingga pelaku tertangkap. Warga yang emosi nyaris menghakiminya.
Namun sejumlah warga lainnya berhasil meredakan kemarahan warga.
BACA JUGA:Elkan Baggott Ramaikan Persaingan Lini Belakang, Garansi Pertahanan Timnas Indonesia Kokoh?
BACA JUGA:Elkan dan Ezra Kembali Perkuat Timnas Indonesia! Ini Daftar 41 Pemain Masuk Daftar Panggil John Herdman
Setelah diinterogasi, pelaku yang mengakui perbuatannya diserahkan ke polisi. "Kami yang mendapat informasi tersebut langsung mendatangi TKP dan menjemput pelaku dan dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ipda Beni Kurniawan.
Orang tua korban awalnya tidak ingin permasalahan di proses hukum karena handphone anaknya berhasil diamankan.
Namun setelah mengetahui jika pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya, penyidikan kasus ini diserahkan ke polisi.