bacakoran.co

Dipecat Akibat Kasus Asusila dan Narkoba, Perwira Polisi di Polda Sumut Banding

Kompol DK saat menjalani pemeriksaan. (foto : detik.com)--

BACAKORAN.CO -- Seorang oknum perwira polisi yang bertugas di jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) Kompol Dedi Kurniawan (DK) yang sempat viral di media sosial akibat vidonya diduga tengah berbuat asusila dengan seorang wanita dan menikmati rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika (vape getar), akhirnya disangsi tegas.

Kompol Dedi Kurniawan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

"Iya, hasil sidang berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan seperti dikutip dari detikSumut, Rabu (6/5).

Kompol DK dipecat karena sejumlah pelanggaran yang dilakukannya selama menjadi polisi di jajaran Polda Sumut.

BACA JUGA:Geger! Polda Sumut Ungkap Polisi yang Pukuli Warga Ternyata Alami Gangguan Jiwa

BACA JUGA:Upaya Pengiriman Sabu 2,7 Kilogram ke Jakarta Digagalkan, Dua Kurir Diamankan Polda Sumut

Lalu bagaimana tanggapan Kompol Dedi ? menurut Kombes Ferry Walintukan, yang bersangkutan tak terima dengan keputusan tersebut. "Kompol DK melakukan banding," katanya.

Sidang kode etik Kompol Dedi digelar di Bidpropam Pola Sumut. Pantauan di lokasi sidang kode etik dipimpin Karo SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting.

Diketahui video Kompol Dedi melakukan tindakan asusila bersama seorang wanita serta menggunakan vape (rokok elektrik) yang diduga mengandung narkotika (vape getar), viral di media sosial.

Dilihat dari video yang beredar, terlihat Kompol Dedi sedang duduk bersama seorang teman wanitanya bernama Lina.

BACA JUGA:Neuer Bongkar Penyebab Kegagalan Munchen ke Final Liga Champions

BACA JUGA:Persik Siap Sikat Semen Padang untuk Jauhkan Diri dari Ancaman Degradasi

Kompol Dedi tampak bermesraan, diduga melakukan tindakan asusila, serta merangkul wanita tersebut. Selain itu, dalam video tersebut juga terlihat DK mengisap vape yang diduga mengandung narkotika (vape getar). Sehingga ia diduga berada di bawah pengaruh narkotika.

Dipecat Akibat Kasus Asusila dan Narkoba, Perwira Polisi di Polda Sumut Banding

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- seorang yang bertugas di jajaran (sumut) (dk) yang sempat viral di media sosial akibat vidonya diduga tengah berbuat asusila dengan seorang wanita dan menikmati rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika (vape getar), akhirnya disangsi tegas.

kompol dedi kurniawan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (ptdh) atau dipecat.

"iya, hasil sidang berupa pemberhentian tidak dengan hormat (ptdh) atau pemecatan," jelas kabid humas polda sumut, kombes ferry walintukan seperti dikutip dari detiksumut, rabu (6/5).

kompol dk dipecat karena sejumlah pelanggaran yang dilakukannya selama menjadi polisi di jajaran polda sumut.



lalu bagaimana tanggapan kompol dedi ? menurut kombes ferry walintukan, yang bersangkutan tak terima dengan keputusan tersebut. "kompol dk melakukan banding," katanya.

sidang kode etik kompol dedi digelar di bidpropam pola sumut. pantauan di lokasi sidang kode etik dipimpin karo sdm polda sumut, kombes philemon ginting.

diketahui video kompol dedi melakukan tindakan asusila bersama seorang wanita serta menggunakan vape (rokok elektrik) yang diduga mengandung narkotika (vape getar), viral di media sosial.

dilihat dari video yang beredar, terlihat kompol dedi sedang duduk bersama seorang teman wanitanya bernama lina.



kompol dedi tampak bermesraan, diduga melakukan tindakan asusila, serta merangkul wanita tersebut. selain itu, dalam video tersebut juga terlihat dk mengisap vape yang diduga mengandung narkotika (vape getar). sehingga ia diduga berada di bawah pengaruh narkotika.

Tag
Share