bacakoran.co

Siswi SMP Penusuk Guru di OKU Selatan Hingga Tewas Akhirnya Menyerahkan Diri

YS (16), siswi SMP yang diduga menusuk guru PPPK menyerahkan diri. (foto : kholid/sumeks)--

BACAKORAN.CO -- Setelah hampir sepekan buron, YS (16), siswi SMP yang diduga menusuk guru PPPK Sri Khodijah SPd (47) hingga tewas di Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selat6an akhirnya menyerahkan diri kepada polisi. 

Remaja yang masih duduk di bangku kelas I SMP itu diamankan setelah menyerahkan diri ddengan mendatangi Polsek Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa 16 Juni 2026.

Polisi antar kabupaten itu kemudian berkoordinasi.  Saat ini, YS telah berada di Polres OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

Karena masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan.

BACA JUGA:Pelaku Ditangkap di Pelabuhan Surabaya, Ini Kronologi Mahasiswi Nunukan Disekap 3 Hari dan Dirudapaksa

BACA JUGA:Berkedok Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen UNU Blitar Tega Lecehkan 15 Mahasiswi Lewat Cara Ini!

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kapolsek Buay Pemaca Ipda Redi Saputra menjelaskan, penyerahan diri pelaku diawali koordinasi keluarga dengan Polsek Rantau Alai.

"Pada Selasa 16 Juni 2026 pelaku berkoordinasi dengan Polsek Rantau Alai untuk menyerahkan diri. Informasi itu kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Ogan Ilir dan selanjutnya dikoordinasikan dengan Polres OKU Selatan," ujarnya, Rabu (17/6).

Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Buay Pemaca langsung bergerak ke Rantau Alai. Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi melakukan penjemputan dan membawa YS kembali ke OKU Selatan.

"Setelah dipastikan pelaku berada di Polsek Rantau Alai, anggota langsung melakukan penjemputan. Malam itu juga pelaku dibawa kembali ke Buay Pemaca dan tiba pada Rabu subuh," katanya.

BACA JUGA:Cekcok di Depan Masjid, Pelaku Pembunuhan di Jejawi, OKI Dibekuk Kurang 24 Jam

BACA JUGA:Ramadhan Sananta Putuskan Gabung Persebaya karena 2 Hal Penting Ini

Kasus penusukan guru PPPK di OKU Selatan yang dilakukan siswi SMP ini bermula pada Selasa (9/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban Sri Khodijah berada di rumahnya di kawasan Perumahan SMP Negeri 4 Buay Pemaca, Dusun I, Desa Danau Jaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga memergoki pelaku berada di dalam rumah saat melakukan aksi pencurian. Diduga panik karena aksinya diketahui, YS mengambil pisau yang ada di rumah korban lalu menusukkannya ke bagian perut korban.

Meski mengalami luka serius, Sri Khodijah masih sempat keluar rumah meminta pertolongan warga dan guru di sekitar lokasi. Korban sempat dirawat di RSUD Muaradua dan dirujuk ke Palembang. Namun, setelah dua hari menjalani perawatan intensif, korban meninggal dunia pada 11 Juni 2026.

Ipda Redi mengungkapkan, setelah kejadian pelaku dibawa kedua orang tuanya ke Rantau Alai yang merupakan kampung halaman keluarga mereka. Polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan barang bukti berupa pisau sepanjang sekitar 35 sentimeter yang diduga digunakan dalam penusukan.

BACA JUGA:5 Motor Touring Terbaik untuk Perjalanan Jarak Jauh, Nomor 5 Jadi Impian Biker Dunia

BACA JUGA:5 Kebiasaan Awet Muda untuk Perempuan Usia 40-an, Rahasia Kulit Kencang Tanpa Perawatan Mahal

Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum terhadap pelaku akan dilaksanakan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak yang berlaku di Indonesia.

Siswi SMP Penusuk Guru di OKU Selatan Hingga Tewas Akhirnya Menyerahkan Diri

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- setelah hampir sepekan buron, yang diduga (47) hingga di kecamatan , sumatera selat6an akhirnya menyerahkan diri kepada polisi. 

remaja yang masih duduk di bangku kelas i smp itu diamankan setelah menyerahkan diri ddengan mendatangi polsek rantau alai, kabupaten ogan ilir, selasa 16 juni 2026.

polisi antar kabupaten itu kemudian berkoordinasi.  saat ini, ys telah berada di polres oku selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

karena masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara dilimpahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (ppa) satreskrim polres oku selatan.



kapolres oku selatan akbp i made redi hartana melalui kapolsek buay pemaca ipda redi saputra menjelaskan, penyerahan diri pelaku diawali koordinasi keluarga dengan polsek rantau alai.

"pada selasa 16 juni 2026 pelaku berkoordinasi dengan polsek rantau alai untuk menyerahkan diri. informasi itu kemudian diteruskan ke satreskrim polres ogan ilir dan selanjutnya dikoordinasikan dengan polres oku selatan," ujarnya, rabu (17/6).

mendapat informasi tersebut, unit reskrim polsek buay pemaca langsung bergerak ke rantau alai. setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi melakukan penjemputan dan membawa ys kembali ke oku selatan.

"setelah dipastikan pelaku berada di polsek rantau alai, anggota langsung melakukan penjemputan. malam itu juga pelaku dibawa kembali ke buay pemaca dan tiba pada rabu subuh," katanya.



kasus penusukan guru pppk di oku selatan yang dilakukan siswi smp ini bermula pada selasa (9/6) sekitar pukul 09.00 wib. saat itu, korban sri khodijah berada di rumahnya di kawasan perumahan smp negeri 4 buay pemaca, dusun i, desa danau jaya.

berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga memergoki pelaku berada di dalam rumah saat melakukan aksi pencurian. diduga panik karena aksinya diketahui, ys mengambil pisau yang ada di rumah korban lalu menusukkannya ke bagian perut korban.

meski mengalami luka serius, sri khodijah masih sempat keluar rumah meminta pertolongan warga dan guru di sekitar lokasi. korban sempat dirawat di rsud muaradua dan dirujuk ke palembang. namun, setelah dua hari menjalani perawatan intensif, korban meninggal dunia pada 11 juni 2026.

ipda redi mengungkapkan, setelah kejadian pelaku dibawa kedua orang tuanya ke rantau alai yang merupakan kampung halaman keluarga mereka. polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan barang bukti berupa pisau sepanjang sekitar 35 sentimeter yang diduga digunakan dalam penusukan.

atas perbuatannya, ys dijerat pasal 466 ayat (3) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp. proses hukum terhadap pelaku akan dilaksanakan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak yang berlaku di indonesia.

Tag
Share