7. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara.
BACA JUGA:Gagal Revisi RUU Pilkada, Kini DPR RI Sahkan Perubahan Undang-Undang soal Pelayaran, Ini Dampaknya!
BACA JUGA:Ronaldo Kritik Erik Ten Hag, Dia Harus Dengar Saran dari Ruud Van Nistelrooy
8. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN l, masyarakat dan negara.
9. Pengaturan mengenai satuan pengawasan interen, komite audit dan komite lainnya.
10. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat di seluruh wilayah dengan mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN.