Ketahuan Curang! Polri Gerebek & Segel SPBU di Sukabumi, Raup Keuntungan Rp1,4 Miliar Per Tahun

Rabu 19 Feb 2025 - 18:30 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACAKORAN.CO - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Bareskrim Polri menyegel sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi.

Setelah ditemukan kecurangan takaran BBM yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah per tahun.

SPBU ini terbukti menggunakan alat khusus yang secara ilegal mengurangi volume BBM yang diterima oleh konsumen.

Kecurangan ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa jumlah BBM yang dibeli tidak sesuai dengan takaran.

BACA JUGA:Ngaku Khilaf, Sopir Pajero Minta Maaf Akui Menyesal Usai Tusuk Kondektur Damri di SPBU Bandar Lampung

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Kondektur Bus Damri di SPBU Bandar Lampung, Ternyata Seorang Pengusaha

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri bersama Kemendag dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyelidikan mendalam hingga menemukan bukti kecurangan.

Menurut hasil investigasi, SPBU ini menggunakan printed circuit board (PCB) sebuah rangkaian elektronik yang disembunyikan dalam dispenser BBM.

Alat ini secara otomatis mengurangi volume BBM sekitar 600 ml per 20 liter atau sekitar 3% dari total takaran yang seharusnya diterima konsumen. 

""Setiap 20 liter BBM yang diisi akan berkurang sekitar 600 ml atau rata-rata minus 3%. Sehingga, takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso.

BACA JUGA:Diminta Klarifikasi Dedy Mandarsyah Ayah Lady Aurellia Diperiksa KPK, Pertanyakan Kepemilikan SPBU dan Butik

BACA JUGA:Miris! Pegawai SPBU Tegalsari Dikeroyok 7 Orang Usai Peringati Matikan Rokok, Polisi Buru Pelaku

Dugaan sementara, praktik ini telah berlangsung bertahun-tahun dengan potensi kerugian masyarakat mencapai Rp1,4 miliar per tahun.

Jika dihitung sejak alat ini mulai digunakan, maka keuntungan yang diperoleh secara ilegal bisa jauh lebih besar.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada Direktur PT PBM, Rudi, sebagai terlapor utama dalam kasus ini.

Kategori :