BACAKORAN.CO - Publik kembali dikejutkan oleh skandal korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.
Salah satu nama yang mencolok dalam kasus ini adalah Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina, yang kini terjerat dalam skandal yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dari tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan petinggi anak perusahaan PT Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
"Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara yang sangat signifikan," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.
Kerugian negara ini berasal dari berbagai sumber, termasuk kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri.
Kerugian impor minyak mentah melalui broker, serta kerugian dari pemberian kompensasi dan subsidi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat besarnya gaji yang diterima oleh jajaran direksi Pertamina.
BACA JUGA:Heboh ‘Pertamax Rasa Pertalite’ di Korupsi Tata Kelola Minyak, Pertamina Buka Suara!
Berdasarkan laporan keuangan Pertamina sepanjang 2023, perusahaan mengalokasikan kompensasi yang sangat tinggi untuk manajemen kunci, termasuk direksi.
Setiap anggota direksi, yang berjumlah enam orang, menerima gaji sebesar Rp57,3 miliar per tahun, atau sekitar Rp4,7 miliar per bulan.
Gaji ini mencakup berbagai komponen, seperti gaji pokok, tunjangan hari raya (THR), tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, serta insentif dan tunjangan kinerja.