Gak Bersyukur! Gaji Capai Rp4,7 Miliar/Bulan Masih Kurang? Dirut Pertamina Riva Siahaan Korupsi BBM Rp193T

Rabu 26 Feb 2025 - 18:40 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Pertamina dan beberapa lokasi terkait, menemukan berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas guna memastikan tata kelola Pertamina lebih transparan dan tidak lagi menjadi ladang korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Kategori :