Fakta Baru! Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Pertamina, Negara Berpotensi Rugi Rp986,5 Triliun

Kamis 27 Feb 2025 - 08:06 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp986,5 triliun akibat kasus ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Rabu (26/2/2025) mengungkapkan bahwa penyelidikan terus berkembang seiring dengan ditemukannya fakta dan alat bukti baru oleh penyidik.

Dua tersangka baru yang ditetapkan adalah Maya Kusma ST MST selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Corner ST selaku F Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

BACA JUGA:Pertamina Jamin Kualitas BBM di SPBU untuk Masyarakat: Tidak Perlu Resah, Ini Sesuai!

BACA JUGA:Gak Bersyukur! Gaji Capai Rp4,7 Miliar/Bulan Masih Kurang? Dirut Pertamina Riva Siahaan Korupsi BBM Rp193T

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor 19/AR F.2/AR FD.2/AR02/2025 untuk Maya Kusma dan Nomor 20/G F.2/AR FD.2/AR02/2025 untuk Edward Corner, yang diterbitkan pada 26 Februari 2025.

“Setelah dilakukan pemeriksaan maraton sejak pagi hingga malam, penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama tujuh tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Abdul Qohar.

Kedua tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Maya Kusma ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara Edward Corner ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Pertamina Tak Terima Dibilang BBM Oplosan, Tapi Blending di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Apa Bedanya?

BACA JUGA:Selain Dirut, Berikut 7 Nama Pejabat Pertamina dan Swasta Tersangka Korupsi Oplos Minyak, Rugi 193,7 Triliun!

Dalam kasus ini, tersangka MK dan EC atas persetujuan tersangka RS diduga membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Ron 90 atau lebih rendah dengan harga setara Ron 92.

Akibatnya, terjadi pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan kualitas barang.

Selain itu, tersangka MK memerintahkan Edward Corner untuk melakukan blending atau pencampuran BBM jenis Ron 88 dengan Ron 92 guna menghasilkan Ron 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak.

Kategori :