Fakta Baru! Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Pertamina, Negara Berpotensi Rugi Rp986,5 Triliun

Kamis 27 Feb 2025 - 08:06 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Kejagung memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berlanjut, termasuk mendalami aliran dana hasil kejahatan yang mengalir ke para tersangka maupun pihak lain.

BACA JUGA:Terkait Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut Diduga Adanya Korupsi, Kejagung Mulai Usut!

BACA JUGA:Dugaan Adanya Korupsi Pada Kasus Pagar Laut, Kejaksaan Agung dalami Penerbitan SHGB dan SHM

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Pertamina dan beberapa lokasi terkait, menemukan berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas guna memastikan tata kelola Pertamina lebih transparan dan tidak lagi menjadi ladang korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Kategori :