Berdasarkan laporan keuangan Pertamina sepanjang 2023, perusahaan mengalokasikan kompensasi yang sangat tinggi untuk manajemen kunci, termasuk direksi.
Setiap anggota direksi, yang berjumlah enam orang, menerima gaji sebesar Rp57,3 miliar per tahun, atau sekitar Rp4,7 miliar per bulan.
Gaji ini mencakup berbagai komponen, seperti gaji pokok, tunjangan hari raya (THR), tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, serta insentif dan tunjangan kinerja.
Menteri BUMN, Erick Thohir, menetapkan besaran gaji direksi BUMN berdasarkan tanggung jawab dan kinerja mereka, sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020.
BACA JUGA:Ketar-ketir! Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Geledah Rumah Para Tersangka, Ditemukan Ini
BACA JUGA:Sosok Riva Siahaan Dirut Pertamina Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Hartanya Disorot!
Namun, dengan terungkapnya kasus korupsi ini, banyak pihak mempertanyakan etika dan tanggung jawab para pejabat yang menerima gaji fantastis di tengah kerugian negara yang sangat besar.
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat, yang merasa kecewa dengan tindakan koruptif yang dilakukan oleh pejabat tinggi.
Banyak yang berpendapat bahwa gaji yang tinggi seharusnya diimbangi dengan integritas dan tanggung jawab yang tinggi pula.
Ke depan, diharapkan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama bagi para pejabat publik, untuk lebih bersyukur dan bertanggung jawab atas amanah yang diberikan.
Masyarakat juga berharap agar penegakan hukum dapat berjalan dengan tegas dan adil, sehingga tindakan korupsi tidak lagi merajalela di negeri ini.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan akan ada langkah-langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola di BUMN dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Riva Siahaan disebut sebagai aktor utama dalam memenangkan broker minyak mentah yang berlangsung selama periode 2018-2023.
Modus yang dijalankan adalah dengan melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.