Para tersangka melakukan permufakatan jahat dengan broker (MK, DEW, dan GRJ) untuk menaikkan harga impor minyak secara tidak wajar.
Harga minyak impor yang jauh lebih mahal dibanding harga dalam negeri menyebabkan lonjakan beban subsidi BBM.
3. Markup Biaya Pengiriman (Shipping Contract)
Tersangka JF, selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, diduga melakukan markup biaya pengiriman minyak mentah dan produk kilang.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jiwasaraya
BACA JUGA:Wapres Filipina Sara Duterte Dimakzulkan! Dari Skandal Korupsi hingga Ancaman Terhadap Presiden!
Menyebabkan negara merugi hingga 13-15% dalam setiap transaksi pengadaan minyak impor.
4. Manipulasi Produk BBM
RS diduga membeli produk BBM berkualitas rendah (RON 90) namun dilaporkan sebagai RON 92 dengan harga lebih tinggi.
Selisih harga ini memberikan keuntungan ilegal bagi pihak-pihak tertentu.
Akibat praktik korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 197 triliun yang bersumber dari berbagai faktor, di antaranya:
BACA JUGA:Wenny Pegawai PT Timah Hina Pengguna BPJS, Ternyata Pendukung Korupsi Harvey Mois dan Sandra Dewi
BACA JUGA:KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Aguan dan Jokowi Atas Dugaan Kasus Korupsi PSN di PIK 2
- Kerugian akibat ekspor minyak mentah dalam negeri yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan domestik.
- Kerugian akibat impor minyak mentah dan produk kilang melalui broker dengan harga yang telah dimanipulasi.
- Kerugian dalam pemberian kompensasi dan subsidi BBM akibat harga minyak yang lebih tinggi dari seharusnya.