Fakta Baru! Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Pertamina, Negara Berpotensi Rugi Rp986,5 Triliun

Kamis 27 Feb 2025 - 08:06 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACA JUGA:Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah, Ini Daftar Aset Harvey Moeis yang Disita

5. MK – Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa dan PT Jenggala Maritim.

6. DEW – Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan PT Jenggala Maritim.

7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:KPK Pastikan Penyelidikan Terkait Dugaan Korupsi yang Melibatkan Jampidsus Berjalan Lancar!

BACA JUGA:Sah! Vonis Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun Penjara, PT DKI: Aktor Penting Kasus Korupsi Timah

Modus Operandi dan Dugaan Korupsi

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan rekayasa dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.

Yang berujung pada ketergantungan impor minyak serta permainan harga yang merugikan negara.

Berikut beberapa temuan utama penyidik:

1. Pengurangan Produksi Kilang Domestik

Tersangka RS, SDS, dan AP diduga sengaja menurunkan produksi kilang dalam negeri sehingga minyak mentah dari KKKS tidak terserap.

BACA JUGA:Banding Ditolak, Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah!

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Pakar Hukum Ingin Kejaksaan Agung Periksa Tan Kian

Akibatnya, Indonesia terpaksa mengimpor minyak dalam jumlah besar.

2. Manipulasi Harga dan Peran Broker  

Kategori :