Hakim PN Jayapura Vonis Bebas Oknum Polisi Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Ini Alasannya!

Minggu 23 Mar 2025 - 18:35 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Seorang polisi berinisial AFH dan berpangkat Brigadir Dua diduga divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura pada dugaan kasus pencabulan anak.

Kasus AFH ini terjadi di Keerom pada tahun 2022 lalu dan telah menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan anak ini.

Ketua Majelis Hakim, Zaka Talpatty dan dua orang anggota yaitu Korneles Waroi dan Ronald Lauterboom telah ketok putusan ini.

Putusan perkara nomor 329/Pid.Sus/2024/PN Jap itu dibacakan pada Senin, 20 Januari 2025 lalu.

BACA JUGA:Viral! Mengaku Orang Pemda Bekasi, Pria Minta THR Rp200 Ribu ke Pedagang Pasar Cibitung: Tolong Pak Dedi

BACA JUGA:Ustaz Felix Siauw Komentari Konten Daging Rendang Milik Willie Salim yang Hilang: Kenapa Harus Masak Rendang?

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif kesatu maupun dakwaan alternatif kedua," ujar Hakim Zaka dalam amar putusannya, dilansir Bacakoran.co dari Kumparan, Minggu (23/3/2025).

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut," sambungnya.

Kronologi Kasus 

Awal mula peristiwa ini terjadi saat AFH datang berkunjung ke rumah korban dan bertemu dengan kakak kandung korban pada pukul 8 malam.

BACA JUGA:Tragis! 6 Guru Tewas Dibantai OPM di Yahukimo, Rumah Dibakar hingga Tak Bisa Selamat

BACA JUGA:Ngeri! Kebakaran Hutan Besar Kepung Korea Selatan, Status Bencana Nasional Ditetapkan, 4 Tewas & Ratusan Mengu

Ternyata pada saat itu, kakak korban tengah menjalin hubungan dengan AFH (berpacaran).

Lalu, keduanya pindah tempat dan duduk ke warung yang ada tidak jauh dari rumah keluarga korban, korban yang saat itu berusia 5 tahun ikut.

Kemudian sang kakak pergi ke suatu tempat untuk membeli sesuatu, saat Kakak korban tidak ada di tempat lagi, terdakwa pindah duduk ke sebelah korban yang selanjutnya menutup mulut korban dan mulai melakukan Kekerasan Seksual.

Dari kejadian ini, AFH dijerat sebagai tersangka kemudian berlanjut disidang sebagai terdakwa.

Kategori :