Hakim PN Jayapura Vonis Bebas Oknum Polisi Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Ini Alasannya!

Minggu 23 Mar 2025 - 18:35 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

"Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya dakwaan penuntut umum baik dakwaan alternatif kesatu maupun dakwaan alternatif kedua terhadap perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan dimaksud dan harus pula memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan atau mengeluarkan Terdakwa dari tahanan," imbuh hakim.

Kategori :