Hakim PN Jayapura Vonis Bebas Oknum Polisi Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Ini Alasannya!

Minggu 23 Mar 2025 - 18:35 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACA JUGA:Ara Balita Viral Banjir Hujatan Gegara Ucapannya Singgung Buruh Pabrik, Netizen: Didik Anak Sesuai Umur!

BACA JUGA:Setelah Kepala Babi, Kini Tempo Kembali Dikirim 6 Bangkai Tikus yang Terpenggal, Teror?

Jaksa telah menuntutnya 12 tahun penjara karena telah terbukti melakukan kekerasan, ancaman dan memaksa anak untuk melakukan perbuatan asusila.

Sesuai dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

AFH sempat membantah dalam pemeriksaan terdakwa membantah adanya kekerasan seksual.

Ia mengaku hanya memelototi korban karena mencoba mengambil hp milik kakaknya yang saat itu, saat kakak korban ke kios, hp-nya dipegang oleh AFH.

BACA JUGA:Judika Kapok Nyanyi Lagu Dewa 19, Ahmad Dhani Langsung Nyindir Pedas!

BACA JUGA:Viral Warga Bekasi Rame-Rame Puji Kebijakan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Kota Lain Kebagian Gak Nih?

Pertimbangan Hakim

Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada AFH karena dinilai tidak ada bukti dalam kasus yang menjerat AFH.

Pada pertimbangan tersebut majelis hakim menilai bukti pencabulan terhadap korban, tidak ada saksi yang mengetahui secara pasti peristiwa tersebut baik itu kakak atau kedua orang tua korban.

Hakim mengatakan bahwa keterangan hanya berasal dari korban, yang kemudian disampaikan kepada kakak korban.

BACA JUGA:Ratu Dewa Minta Willie Salim Klarifikasi Terkait Konten Viral di Palembang: Jangan Sampai Ada Kesalahpahaman

BACA JUGA:Mudik Makin Nyaman, Menteri PU Pastikan Posko-posko Resmi Kementerian, Tersambung dengan Google Maps!

"Bahwa dari pertimbangan-pertimbangan di atas, nyatalah bahwa kesaksian anak korban, dalam hal ini merupakan satu-satunya alat bukti bagi adanya unsur perbuatan pidana di atas in casu unsur 'melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan'," ungkap hakim dalam pertimbangannya.

Pada pertimbangan ini Majelis Hakim menilai bahwa peristiwa pencabulan tersebut tidak dapat dibuktikannya secara menyeluruh.

Sampai akhirnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa AFH harus dinyatakan tidak bersalah atau tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya.

Kategori :