Wow! BPK Resmi Ungkap Kerugian Fantastis Rp1 Triliun di Kasus PT Taspen!

Senin 28 Apr 2025 - 14:22 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi investasi di PT Taspen tahun anggaran 2019 mencapai nilai yang fantastis.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi mengungkap jika total kerugian hingga Rp1 triliun.

"Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun. Laporan hasil pemeriksaannya sudah kami serahkan ke Wakil Ketua KPK," ungkap Dirjen Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025).

BPK melakukan audit mendalam atas permintaan KPK dan menemukan bukti kuat adanya penyimpangan investasi yang berujung pada kerugian negara.

BACA JUGA:Rahasia Baru Autentikasi Taspen 2025, Pensiunan Wajib Tahu Aplikasi ANDAL Ini

BACA JUGA:Butuh Dana Besar? Bank Mandiri Taspen Sediakan Pinjaman Rp350–500 Juta, Yuk Cek Syaratnya ada 4 Jenis Pinjaman

Kasus PT Taspen Siap Didorong ke Meja Hijau

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan jika dengan keluarnya hasil audit dari BPK, proses penyidikan kasus ini tinggal selangkah lagi menuju tahap penuntutan.

"Alhamdulillah, penghitungan kerugian negara sudah selesai. Artinya, penyidikan kasus PT Taspen sudah hampir rampung. Dalam waktu dekat, kasus ini akan masuk tahap persidangan," jelas Asep.

Dalam penyelidikan, KPK berhasil menyita uang tunai Rp1 miliar dari sebuah korporasi swasta, PT F, serta menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik mantan Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih.

BACA JUGA:Eks Bos Taspen Lawan Balik KPK! Gugat Penetapan Tersangka ke PN Jaksel

BACA JUGA:Wow! Anak PNS dan PPPK Bisa Dapatkan Beasiswa Rp45 Juta dari Taspen, Ini 5 Syarat Penting

Hasilnya? Ditemukan 150 gram logam mulia, uang tunai rupiah, serta mata uang asing (US$, SGD, dan Euro) dengan nilai total sekitar Rp2,5 miliar.

Dua Tokoh Besar Terseret

KPK menjerat Antonius N.S. Kosasih bersama Ekiawan Heri Primaryanto, Dirut Insight Investments Management (IIM).

Kategori :