Ojol Ngamuk! Ribuan Driver Tumpah Ruah di Lapangan Banteng, Desak Aplikator Potong Cuma 10 Persen

Sabtu 28 Jun 2025 - 08:40 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

Dalam laporan resminya, ILO menyebut bahwa platform digital cenderung “menyamarkan hubungan kerja formal sebagai kemitraan,” padahal secara substansi, pengemudi sangat tergantung pada sistem dan kebijakan sepihak dari perusahaan.

Oleh karena itu, desakan pengemudi agar potongan diturunkan hingga maksimal 10 persen tidak hanya soal nominal.

BACA JUGA:Aksi Bejat Oknum Driver Ojek Online Diduga Perkosa Siswi SMA 11 Kabupaten Muaro Jambi, Begini Kronologinya...

BACA JUGA:Polisi Bagikan Bansos Untuk Anak Yatim, Disabilitas dan Pengemudi Ojek Online Wanita di Jakarta Selatan

Tetapi juga menyangkut isu yang lebih luas: keadilan distribusi ekonomi, perlindungan sosial, dan kesetaraan posisi antara pekerja dan korporasi.

Dengan semakin kuatnya tekanan dari komunitas pengemudi dan meningkatnya perhatian publik, muncul urgensi agar pemerintah baik eksekutif maupun legislatif segera merumuskan regulasi resmi yang mengikat kedua belah pihak.

Entah itu dalam bentuk Undang-Undang Transportasi Online ataupun Perppu sementara dari Presiden.

Hal ini dinilai sebagai langkah mendesak untuk menghindari konflik berkelanjutan dan menjamin kepastian hukum bagi jutaan pekerja transportasi daring di Indonesia.

Kategori :