BACAKORAN.CO - Polisi di Sidoarjo terbukti mencabuli adik pacarnya saat sedang tidur.
Aksi bejat yang dilakukan oleh Fajar Horison Lila Sanjaya, anggota Satuan Samapta Polresta Sidoarjo, menyita perhatian publik setelah kasusnya kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/6), agenda utamanya adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap adik pacarnya sendiri.
Terdakwa berupaya membela diri dengan dalih bahwa dirinya justru digoda lebih dahulu oleh korban yang merupakan adik dari pacarnya.
Namun, alasan tersebut ditolak tegas oleh JPU Nurhayati dari Kejari Surabaya.
BACA JUGA:Viral! Video Oknum Polisi Palak Pengendara Motor di Medan, Propam Ungkap Akan Ditindak Tegas
“Kami tetap pada tuntutan karena perbuatan terdakwa telah merendahkan harkat dan martabat wanita,” terang Nurhayati dalam persidangan.
Kronologi peristiwa ini juga mencuat dalam dokumen persidangan. Setelah bermain bola pada hari kejadian, Fajar mengunjungi kekasihnya, NK, di kos tersebut.
Korban yang merupakan adik pacarnya itu juga berada di lokasi.
Sekitar pukul 20.30 WIB, pada tanggal 18 April 2025, korban berpamitan.
BACA JUGA:Tragis! Mobil Xenia Meledak dan Terbakar, Polisi Temukan Jasad Tinggal Tulang
Sementara itu, Fajar sempat keluar bersama rekannya ke sebuah klub malam di Kertajaya, lalu kembali sekitar pukul 03.30 dini hari.
Saat itulah dia melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang sedang tertidur.