BACAKORAN.CO - Fajar Widyadharma Lukman yang merupakan tepidana kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak menjalani sidang perdana, Senin (30/6/2025).
Kasus tindak pidana kekerasan seksual dan perdagangan anak ini menjerat eks Kapolres Ngada dan membuat publik geram.
Dalam kasus ini, Fajar didakwa telah menyetubuhi dan mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur di sejumlah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fajar dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Eks Kapolres Ngada itu juga dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) dari UU yang sama.
Selain itu, JPU menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Tidak hanya itu, JPU menjerat Fajar dengan Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Kemudian Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:Kacau, Eks Kapolres Ngada Diduga Terima Uang Rp 4 Miliar dari Situs Pornografi
Dilansir dari Kompastv, JPU menjelaskan, Fajar diduga merekrut anak-anak melalui pihak ketiga dan aplikasi online (Michat) untuk dilecehkan di Hotel Kristal dan Hotel Harper Kupang.
Terungkap juga salah satu korban diketahui baru berusia 5 tahun dan perbuatan Fajar disertai dengan perekaman menggunakan ponsel pribadinya.
Sebelumnya kelakuan bejat eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma membuatnya masuk ke kategori kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime).
Ia mencabuli tiga anak dibawah umur dan terancam dikenakan pasal berlapis oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejari NTT).
BACA JUGA:Miris! Kapolres Ngada AKBP Fajar Diduga Telah Menjual Video Asusila Anak Dibawah Umur ke Australia