Imbauan Hasto buat Kader PDIP Usai Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Harun Masiku

Kamis 03 Jul 2025 - 16:41 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACA JUGA: Prabowo Cium Hajar Aswad, Menag Doakan Keberkahan Bagi Bangsa Indonesia

BACA JUGA:Update Terbaru KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam Selat Bali, 4 Tewas dan 43 Masih Hilang, Ini Faktanya!

Dakwaan Berat, 1.300 Halaman Tuntutan

Dalam persidangan, JPU membacakan tuntutan setebal 1.300 halaman, menyatakan Hasto terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Hasto Kristiyanto) dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 600 juta, subsidair 6 bulan kurungan,” ujar JPU.

Kategori :