Viral Lagi! Video Jadul Setnov Korupsi E-KTP Bikin Geger: Dari Sakit Jantung Palsu sampai Vonis Ringan!

Jumat 04 Jul 2025 - 10:58 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

Potret dirinya yang mengaku mengalami gangguan jantung pun viral di media.

Namun yang justru menjadi sorotan adalah kejanggalan dari alat-alat medis yang terpasang seolah semuanya hanya bagian dari skenario.

Tanggal 29 September 2017, Pengadilan Negeri Jakarta mengabulkan praperadilan yang diajukan Setnov, dan status tersangkanya pun dinyatakan gugur.

Tiga hari kemudian, ia keluar dari rumah sakit, namun drama belum selesai.

BACA JUGA:Korupsi Kredit Rp139 M di BPR KRI, 3 Mantan Pejabat Ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung

BACA JUGA:Tegas! Perangi Korupsi, Prabowo Ambil Langkah Ini Demi Wujudkan Indonesia Maju

Pada 6 November 2017, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka. Setnov pun sempat menghilang dan ditetapkan sebagai DPO.

Namun malam harinya, publik dikejutkan dengan kabar bahwa ia mengalami kecelakaan mobil dan menabrak tiang listrikfoto-fotonya pun langsung tersebar viral.

Setnov kembali dilarikan ke rumah sakit, kali ini dengan luka yang cukup dramatis: memar di kaki dan benjol besar di kepala yang disebut-sebut sebesar bakpao.

Belakangan terungkap bahwa luka-luka tersebut hanyalah bagian dari rekayasa yang melibatkan bantuan dokter dan pengacaranya demi menghindari penahanan.

Akhirnya, pada 19 November 2017, Setnov resmi ditahan. Meski begitu, ia kembali mencoba mengajukan praperadilan, kali ini beriringan dengan sidang dakwaan.

BACA JUGA:Jadi Saksi, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung untuk Diperiksa di Kasus Korupsi Chromebook

BACA JUGA:BOMBER! Kejaksaan Agung Bakal Periksa Nadiem Makarim Hari Ini, Kasus Korupsi Rp 9,9 Triliun Terbongkar!

Dalam sidang, drama berlanjut. Setnov hadir dalam kondisi lemah dan harus dipapah, bahkan sempat tak menjawab pertanyaan hakim hanya diam.

Namun begitu sidang selesai, wajahnya justru terlihat segar, ia melambaikan tangan dan tersenyum ke arah kamera.

Namun semua upayanya kandas, Gugatan praperadilan kembali gugur dan Setnov pun dijatuhi vonis 15 tahun penjara yang kemudian dikurangi oleh Mahkamah Agung menjadi 12,5 tahun.

Kategori :