Kembali Bertambah 9 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Ada Riza Chalid: Rugikan Negara Ratusan Triliun!

Jumat 11 Jul 2025 - 09:19 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Kasus korupsi Pertamina yang melibatkan keluarga besar Riza Chalid kembali membuat heboh publik.

Saudagar minyak Riza Chalid ini bersama anaknya Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), telah resmi menjadi tersangka dalam kasus yang berdampak besar terhadap keuangan negara sejak awal tahun 2025.

Kasus korupsi Pertamina berkaitan dengan praktik penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018 hingga 2023.

Menurut penjelasan dari Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Riza Chalid dan delapan orang lainnya terlibat dalam penyimpangan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. 

BACA JUGA:Heboh! Kejagung Sita Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina, Ini Alasannya

BACA JUGA:Licik! Ternyata Para Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Punya Grup WhatsApp dengan Nama 'Orang-orang Senang'

Para tersangka memiliki peran penting dalam pengaturan kontrak, termasuk penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Merak yang dilakukan secara ilegal dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

"Riza Chalid bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya yakni HB, AN, dan GRD menyewa Terminal BBM Tangki Merak. Mereka melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak," ujar Qohar. 

Padahal jelas pada saat itu, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan untuk Stok BBM.

Modus lainnya adalah menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.

BACA JUGA:Tak Percaya! Benarkah Tersangka Korupsi Pertamina Terancam Hukuman Mati? ini Kata Jaksa Agung

BACA JUGA:Heboh! Nama Ahok Muncul dalam Kasus Korupsi Pertamina, PDIP Buka Suara

Peran Riza Chalid dalam kasus ini dinilai sangat mencolok. 

Ia bersama rekan-rekannya diduga mengatur agar penyewaan terminal dilakukan padahal tidak ada kebutuhan nyata dari perusahaan. 

Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memenangkan pihak tertentu dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. 

Kategori :