Produk unggulan mereka, Raja Platinum dan Raja Ultima, tercatat melanggar standar di wilayah Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, dan Jabodetabek.
BACA JUGA:Jambi Gempar! Puntung Rokok Sebabkan Kebakaran 3 Bedeng Sekaligus
BACA JUGA:Mengisi Liburan dengan Aksi Nyata! Bersih-Bersih Sampah Pantai di Surabaya
4. PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group)
Merek Ayana ditemukan tidak memenuhi regulasi di Yogyakarta dan wilayah Jabodetabek.
Temuan Kementan sebelumnya menyebutkan bahwa sebanyak 212 merek beras diduga melakukan pelanggaran serius, seperti pengoplosan beras, pengurangan berat kemasan, serta penjualan dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Berdasarkan hasil uji laboratorium gabungan antara Badan Pangan Nasional dan Kejaksaan Agung, ditemukan bahwa:
BACA JUGA:Mencekam! Kebakaran Rusun Klender Tewaskan 1 Orang dan Bikin 39 Warga Kehilangan Rumah
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Secang Magelang! Bus Nusantara Disundul Bus Mekar Trans & Dua Mobil Ringsek
- 85,56% beras premium tidak memenuhi standar mutu
- 59,78% dijual melebihi HET
- 21% memiliki berat kemasan yang tidak sesuai dengan label
Angka-angka ini menunjukkan potensi kerugian ekonomi yang sangat signifikan, diperkirakan mencapai Rp 99 triliun.
BACA JUGA:AWAS! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Indonesia Besok, 13 Juli 2025
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir perilaku nakal dari para produsen.