Geger! Beras Premium Ternyata Oplosan, Empat Perusahaan Besar Terlibat, Apa Saja?

Minggu 13 Jul 2025 - 12:27 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACA JUGA:Harga Bawang Merah Tembus Rp80 Ribu di Merauke, Warga Menjerit!

Terdapat lebih dari 200 produsen lainnya yang telah dilaporkan dan kemungkinan besar akan segera menjalani proses hukum.

Jika terbukti bersalah, mereka bisa dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang penipuan dan praktik monopoli.

Kategori :