Kejati NTB Kembalikan Berkas Kasus Brigadir Nurhadi: Autopsi Ungkap Luka, Motif Masih Misteri

Selasa 15 Jul 2025 - 19:22 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

Atas hal itu, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian serta Pasal 359 jo 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Bantahan Tersangka Misri

Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, sebut kliennya hanya jadi korban dari siasat Kompol Yogi.

Padasaat itu Misri diajak liburan bersama selama dua hari, yakni pada 16-17 April 2025.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Diperiksa Lagi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Kini Gandeng Hotman Paris!

Seluruh akomodasi dan transportasi ditanggung oleh Kompol Yogi, Misri juga diberi imbalan Rp 10 juta untuk menemani Yogi party di Gili Trawangan.

Sepakat dengan bayaran itu, Misri mengamini ajakan itu dan datang ke Lombok dari Bali menggunakan kapal cepat.

Misri tiba di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat pada Rabu, 16 April 2025 Saat itu, Misri dijemput Yogi bersama Brigadir Nurhadi yang menjadi sopir.

Di dalam mobil, sudah ada Haris dan rekan wanitanya, MP.

BACA JUGA:Bangun Sekolah Rakyat, Pemerintah Kota Prabumulih Siapkan Lahan 10 Hektare

Mereka berlima menuju Gili Trawangan menggunakan kapal cepat melalui Pelabuhan Teluk Nara.

"Kompol Yogi dan Misri masuk di Villa Tekek di The Beach House Resort sedangkan Ipda HC, Brigadir MN, dan saksi P di Natya Hotel yang letaknya berdekatan," katanya.

Terhanyut dalam suasana Gili Trawangan, mereka berlima sempat berpesta ria.

Hingga akhirnya peristiw nahas pun terjadi menjelang malam dan dalam pengaruh obat-obatan terlarang.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Laptop Kemendikbud!

"Semua kumpul di Villa Tekek dan mengonsumsi pil riklona obat penenang dan ekstasi," ujar Yan.

Kategori :