Tak Sebut Nama Nadiem Makarim, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Chromebook, Kenapa Masih Jadi Saksi?

Rabu 16 Jul 2025 - 14:26 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung RI secara resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara hingga hampir Rp2 triliun. 

Yang menarik perhatian nama Nadiem Makarim mantan Mendikbudristek, sama sekali tak disebutkan dalam daftar tersangka maupun dalam proses pemeriksaan.

Empat Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka setelah memperoleh cukup bukti untuk memperkuat proses penyelidikan mereka.

BACA JUGA:Sebelum Tewas, Diploma Kemlu Arya Daru Telah Menjual Mobil dan Akan Tinggal di Finlandia, Ini Faktanya!

BACA JUGA:Akhirnya Ngaku! Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur Bareng Pria Bertato Setelah Diperiksa Polda 6 Jam

Keempat tersangka ini adalah pejabat dan pihak yang terlibat langsung dalam pengadaan teknologi edukasi tersebut. Berikut daftar lengkapnya:

1. Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur Sekolah Dasar di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021.

2. Mulyatsyah (MUL) – Mantan Direktur SMP di Kemendikbudristek tahun 2020.

3. Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek bidang Pemerintahan selama kepemimpinan Nadiem Makarim.

4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan yang bertugas dalam perbaikan infrastruktur teknologi dan manajemen sumber daya sekolah di Kemendikbudristek.

BACA JUGA:Drone Ledakkan Kilang Minyak Milik AS di Irak, Ancaman Baru Bagi Pasokan Energi Global

BACA JUGA:15 - 16 Juli 2025, Matahari Tepat di Atas Ka'bah, Ayo Cek Arah Kiblat, Begini Caranya

Dari keempat tersangka tersebut, tiga sudah menjalani penahanan secara resmi di Rutan Salemba dan tahanan kota, sedangkan satu tersangka masih berada di luar negeri.

"SW dan MUL telah ditahan di rutan, sedangkan Ibrahim kini masih menjadi tahanan kota. Status itu didapatkan Ibrahim karena memiliki penyakit jantung," ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Sedangkan Jurist Tan, karena berada di luar negeri masih menunggu proses penahanan lebih lanjut.

Kategori :