Tak Sebut Nama Nadiem Makarim, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Chromebook, Kenapa Masih Jadi Saksi?

Rabu 16 Jul 2025 - 14:26 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

“Pada bulan Agustus 2019 (JT) bersama-sama dengan saudara NAM dan saudari FN membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat. Pada tanggal 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai Menteri. Di sekitar bulan Desember 2019,” ujar Abdul Qohar.

Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan, ada upaya pengondisian pengadaan TIK berbasis ChromeOS melalui pertemuan dan rapat tertutup yang melibatkan beberapa tersangka, termasuk Jurist Tan dan Ibrahim Arief.

Mereka diduga mengatur jalannya proyek pengadaan melalui kontrak dan pertemuan yang dilakukan sebelum proyek resmi dilaksanakan di tahun 2020.

“Tersangka JT selaku Staf Khusus Menteri NAM bersama FN memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting meminta kepada Tersangka SW selaku Direktur SD, Tersangka MUL selaku Direktur SMP, Tersangka IBAM yang hadir dalam rapat Zoom agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOS, sedangkan Staf Khusus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa,” jelas Qohar.

Selain itu, ditemukan pula bahwa Nadiem melakukan pertemuan strategis dengan pihak Google pada Februari dan April 2020, membahas kerja sama pengadaan TIK yang meliputi permintaan kontribusi investasi sebesar 30 persen oleh Google.

Pertemuan itu disusun atas arahan Nadiem dan difokuskan pada pengadaan perangkat Chromebook berbasis ChromeOS.

"Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek, selanjutnya Tersangka JT menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google tersebut membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOS diantaranya co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek,”tambah Qohar.

Peran Nadiem dalam proyek ini dinilai telah dirancang jauh sebelum resmi menjabat.

Akibat dari seluruh proses yang tidak transparan dan tidak akuntabel tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun.

Kejaksaan menjerat empat tersangka ini dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, terkait perbuatan pidana korupsi dalam pengadaan teknologi tersebut.

Kategori :