Meski mendapat kembali hak atas barang pribadinya, Tom tetap harus menjalani hukuman.
BACA JUGA:Syok! Erika Carlina Akui Sedang Hamil 9 Bulan di Sebuah Podcast, Begini Respon Orang Tuanya
Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Jika denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama enam bulan.
Namun, hakim menyatakan bahwa Tom tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati keuntungan pribadi dari korupsi tersebut.
Putusan hakim untuk mengembalikan iPad dan MacBook milik Tom Lembong menyoroti pentingnya keadilan dalam penyitaan barang bukti.
BACA JUGA:Baru Kenal 1 Minggu Via Medsos, Diajak 'Ngamar' Wanitanya Mau Aja, Eh Ternyata Lelakinya Garong
BACA JUGA:Tersangka Kasus Laptop Chromebook Dipasang Alat Pelacak Setelah Jadi Tahanan Kota, Ini Alasannya!
Tidak semua barang yang ditemukan di sel tahanan bisa langsung dianggap sebagai alat kejahatan.
Proses pembuktian di pengadilan tetap menjadi kunci utama dalam menentukan status barang tersebut.