Diduga Jual Ribuaan Hektare Lahan Hutan Negara, Mantan Kepala Desa Muara Belida Dijebloskan ke Dalam Bui

Rabu 23 Jul 2025 - 10:13 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Diduga telah memperjual belikan sedikitnya 1. 541 hektare 1.541 lahan kawasan hutan negara di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, mantan Kepala Desa (Kades)  Kayu Ara Batu Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim, Lukman di jebloskan ke dalam bui.

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerbitkan dan menggunakan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu di atas lahan negara yang masih berstatus kawasan hutan di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir dan sebagian di Kecamatan Muara Belida, Muara Enim.

Status tersangka tersebut ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir pada Selasa 22 Juli 2025, setelah menggarap kasus itu cukup lama.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, mengungkapkan, kasus ini telah ditangani Seksi Pidsus Kejari Ogan Ilir sejak Oktober 2023 lalu.

BACA JUGA:IAW Desak Kejagung Usut Skandal Mafia Tanah, Apa yang Terjadi?

BACA JUGA:Gila! 3 Oknum ASN BPN Diduga Terlibat Mafia Tanah, Terbitkan SHM di Lahan Hutan Lindung

"Status tersangka ditetapkan dalam Ketetapan Nomor: TAP-06/L.6.24/Fd.1/07/2025, tanggal 22 Juli 2025. Selanjutnya terhadap tersangka L akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan perintah penahanan Nomor: Print-06/L.6.24/Fd.1/07/2025, tanggal 22 Juli 2025,"jelas Muhammad Assarofi.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur atau diancam pidana dalam primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana," terangnya.

Serta, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana.

"Kami melakukan penyidikan ini dan menelusuri keterlibatan sejumlah pihak. Sampai dengan saat ini penyidik telah memeriksa saksi-saksi secara intensif sebanyak 63 orang,"katanya.

BACA JUGA:BSU 2025 Belum Cair ke Rekening? Ini Penyebab dan Solusi yang Bisa Kamu Lakukan Sekarang

BACA JUGA:Viral, Pria Pemilik Salon di Makassar Sodomi 4 Bocah saat Hendak Potong Rambut, Ini Modusnya!

Tersangka Lukman diduga melawan hukum telah menerbitkan dan menggunakan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu di atas lahan negara yang masih berstatus kawasan hutan.

Tanah-tanah tersebut kemudian dijual kepada pihak lain secara orang perseorangan. Antara lain telah menyamarkan asal-usul tanah dalam kawasan hutan, dengan nilai total transaksi mencapai lebih kurang Rp29 miliar.

Lahan yang dijual itu kemudian ditanami kelapa sawit, padahal berada dalam kawasan hutan negara berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.6600/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.

Kategori :