Terbaru, Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Tersangka Misri Dikenakan Pasal Tambahan, Menghalangi Penyidikan?

Rabu 30 Jul 2025 - 15:13 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Misri Puspita Sari yang merupakan tersangka kasus kematian Propam Polda NTB (Nusa Tenggara Barat) Brigadir Nurhadi, kini dikenakan pasal tambahan.

Di agenda BAP tambahan itu, sangkaan pasal yang ditambahakan oleh penyidik Direskrimum Polda NTB, menjadi Pasal 338 KUHP pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan/atau Pasal 359 Jo.

Pasal 55 KUHP Turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain dan/atau Pasal 221 KUHP menghalang-halangi penyidikan.

Awalnya penyidik hanya menarapkan pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan/atau Pasal 359 Jo.

BACA JUGA:Kejati NTB Ingin Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Diusut dengan Jelas: Dibuat Lebih Terang!

Pasal 55 KUHP, turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain.

"Pemeriksaan ini bersifat klarifikasi, terutama atas kesaksian Misri yang dinilai penting untuk memperkuat konstruksi peristiwa," kata Penasihat Hukum Misri, Yan Mangandar didampingi Andre Safutra, dikutip Bacakoran.co LombokPost, Rabu (30/7/2025).

Selama pemeriksaan 40 menit, Misri dicecar 12 pertanyaan terkait keteranganya soal tidak melihat kekerasan yang dilakukan oleh Ipda Haris Chandra kepada korban.

Yan selaku kuasa hukum telah menilai pasal-pasal tersebut belum sepenuhnya relevan.

BACA JUGA:Heboh! Bekas Cekikan Dileher Brigadir Nurhadi LPSK Menduga Misri Puspita Mencekik Korban

"Dari fakta yang ada, kami belum melihat korelasi langsung antara tindakan Misri dengan kematian korban. Dia tidak memiliki motif, dan secara fisik juga tidak mungkin melakukan kekerasan," katanya.

Sebelumnya pelaku bernama Misri Puspita Sari diduga menjadi pelaku yang berperan mencekik korban sampai Brigadir Nurhadi meninggal dunia.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga tersangka Misri Puspita Sari ini berdasarkan BAP.

Berdasarkan BAP ada penelaahan berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka di Kejaksaan Tinggi NTB.

"BAP-nya kecenderungan merujuk pada satu tersangka. Memang ada tiga tersangka dan memang lebih diarahkan kepada tersangka perempuan (Misri Puspita Sari)," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, dikutip Bacakoran.co dari detik.com, Kamis (24/7/2025).

Kategori :