Misri terlibat bermula dari pesta di sebuah vila mewah di Gili Trawangan yang diadakam oleh Kompol I Made Yogi Purusa Utama, atasan almarhum Nurhadi di Propam Polda NTB.
Pada malam itu, pesta dihadiri oleh Kompol Yogi, Ipda Haris Chandra, Misri, Nurhadi, dan satu perempuan lainnya.
Pengacara Misri, Yan Mangandar Putra, menyebut bahwa kliennya hadir dalam pesta tersebut setelah menerima bayaran sebesar Rp10 juta dari Kompol Yogi.
“Dia hanya diminta menemani. Tidak tahu akan berujung seperti ini,” kata Yan seperti dikutip dari unggahan akun x, @Meta80ki, Rabu (9/7/2025).
Sejak awal telah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025, kondisi psikologis Misri mengalami tekanan luar biasa.
Ia disebut kerap mengalami stres berat hingga mengalami manifestasi spiritual yang menyeramkan.
Bahkan, menurut pengakuan pengacaranya tersebut, Misri kerap mengalami kerasukan arwah Brigadir Nurhadi.
Sebelumnya Brigadir Muhammad Nurhadi dilaporkan meregang nyawa pada Rabu malam, 16 April 2025, di sebuah villa privat di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Dalam kasus ini kedua atasan korban telah menjadi tersangka, tak hanya itu satu orang sipil lainnya juga ikut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dua perwira polisi yaitu Kompol IMY dan Ipda HC, serta satu warga sipil berinisial M, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian Kompol IMY dan Ipda HC telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena keterlibatan mereka dalam kasus ini.
"Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (Vila Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam," terang Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, Jumat (4/7/2025).
Dalam penetapan tersangka ini sebelumnya dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 saksi, lima ahli.
Kemudian menggunakan hasil poligraf dari Laboratorium Forensik Bali.