“Secara umum, hasil poligraf menunjukkan adanya indikasi kebohongan dari para tersangka terkait peristiwa di Vila Tekek,” ujar Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, dilansir Bacakoran.co dari Disway.id, Sabtu (5/7/2025).
BACA JUGA:Terungkap Peran Anggota Brimob Polda Sumsel yang Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Walaupun 3 telah ditetapkan, pihak kepolisian belum bisa memastikan siapa pelaku utama dalam dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi.
"Kami belum mendapatkan pengakuan siapa yang benar-benar melakukan penganiayaan. Ini masih terus kami dalami,” tegas Syarif.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan/atau Pasal 359 KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Korban sebelumnya juga sempat diperiksa oleh tim medis, tapi nyawa Brigadir Nurhadi tidak tertolong dan kematian Nurhadi ini diduga janggal.
Sehingga Polda NTB melakukan ekshumasi pada Kamis (1/5/2025) untuk dilakukan autopsi, meskipun awalnya pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan menerima kematian korban sebagai musibah.
Syarif juga mengatakan awalnya keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap Nurhadi dan penolakan sudah ditandatangani di atas meterai.
Kemudian, kasus dugaan pembunuhan terus bergulir dan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban saat dimandikan.
"Ada luka-luka serta patah tulang yang ditemukan. Semua menjadi bagian penting dalam konstruksi hukum kasus ini,” jelas Syarif.