BACAKORAN.CO - Helmi Hasan selaku Gubernur Bengkulu diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Mega Mall Bengkulu.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini yang merupakan kasus kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Bengkulu dengan nilai ratusan milyar.
"(Helmi diperiksa) dalam kapasitas sebagai saksi. Kasus Mega Mall di Bengkulu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, dikutip Bacakoran.co dari kompas.com, Rabu (30/7/2025).
Anang menyebutkan bahwa Helmi diperiksa dalam kapasitasnya dahulu sebagai Walikota Bengkulu pada tahun 2013-2023.
BACA JUGA:KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB, Dugaan Korupsi Iklan Capai Ratusan Miliar Rupiah
"Yang bersangkutan pernah menjabat walikota 2013-2023,” kata Anang.
Seperti diketahui Helmi diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu namun pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung.
Penetapan Tersangka Kasus PAD Bengkulu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu senilai ratusan miliar rupiah.
BACA JUGA:Kerugian Negara Sentuh Rp1,98 Triliun, 4 Tersangka Diciduk Kejagung dalam Korupsi Laptop Chromebook!
Tujuh Tersangka, yaitu:
- Hartadi Benggawan
- Satriadi Benggawan
- Chandra D Putra (mantan pejabat BPN Kota Bengkulu)
- Ahmad Kanedi (mantan Wali Kota Bengkulu)
- Kurniadi Benggawan (Direktur PT Tigadi Lestari)