Diluar Nalar, Kades di Sukabumi Jual Gedung Posyandu, Diciduk Full Senyum Bikin Warganet Geram: Ngga Malu!

Jumat 01 Aug 2025 - 15:29 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Sukabumi dikagetkan dengan kasus korupsi yang membelit Heni Mulyani selaku Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Ia terlilit kasus korupsi dana desa senilai ratusan juta dan yang bikin geram lagi adalah dengan menjual aset desa yaitu gedung posyandu.

Walaupun telah ditangkap dan mengenakan rompi Orange, Kades wanita ini masih bisa tersenyum lebar saat akan dibawa ke Lapas Perempuan Bandung.

Dilansir Bacakoran.co dari Kompas.com, kasus ini telah mencuat sejak bulan Mei, 2025 dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan nominal korupsi mencapai Rp500 juta.

BACA JUGA:Kompak, Keluarga Tersangka Kasus Korupsi Dispora OKI Kembalikan Uang Rp120 juta

BACA JUGA:Berikan Abolisi dan Amnesti, Novel Baswedan Kritik Keduanya Dipakai untuk Kasus Korupsi: Prihatin dan Kecewa!

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, membeberkan, Heni tak hanya menyalahgunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi, tetapi juga menjual salah satu aset desa.

“(Jual beli aset desa) Itu juga betul, sama bangunan-bangunan seperti itu seperti Posyandu ada. Cuma satu item,” kata Agus kepada wartawan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (28/7/2025).

"Hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa di Desa Cikujang,” sambungnya.

Kasus korupsi dan penjualan aset desa ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung.

BACA JUGA:Bendera One Piece Berkibar Jelang 17 Agustus! DPR Sebut Gerakan Pemecah Bangsa, Netizen: Ini Simbol Perlawanan

BACA JUGA:Sinyal Kuat Koalisi Gerindra dan PDIP? Dasco Bertemu Mega Usai Umumkan Amnesti Hasto!

Menurut penjelasan Agus, Heni akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Melihat hal ini, warganet ungkap rasa geram dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh kades wanita Heni Mulyani.

Dan masih bisa tersenyum lebar tanpa rasa bersalah saat akan dibawa oleh pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kategori :