BACAKORAN.CO - Dalam pembebasan Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula, Kejagung pastikan ini tanpa campur tangan politisasi.
Ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, terkait respons pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
Pada kebijakan abolisi ini, membuat Tom Lembong bebas dari tuntutan hukum dan resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jum'at, 1 Agustus 2025 lalu.
"Tidak ada (poltisasi).Kita dari mulai jauh sebelum pemilu kan. Bahkan ketika ada pemilu dihenti, sempat jeda lho. Kita enggak ada melakukan kegiatan (politisasi). Kalau sementara ini kita pastikan tidak ada," jelas Anang, dikutip Bacakoran.co dari disway.id, Sabtu (2/8/2025).
BACA JUGA:Emak-Emak Serbu Rutan Cipinang: Sambut Tom Lembong Bebas dengan Yel-Yel & Spanduk THXWO!
Anang juga membeberkan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam polemik importasi gula tetap berjalan.
Hal inilah muncul adanya putusan dari pengadilan dan ia dengan tegas juga menyebutkan Abolisi tersebut adalah hal progresif presiden.
"Oh enggak (jadi sia-sia). Apapun kebijakan. Bedakan antara putusan konstitusional dengan putusan hukum," terangnya.
Sebelumnya kabar Prabowo beri abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto jelang HUT RI, yuk langsung cek beberapa fakta pentingnya.
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Prosesnya dilakukan secara legal melalui rapat konsultasi antara Kementerian Hukum dan DPR.
Kebijakan ini bukan hanya simbol politik, tapi juga strategi dalam membangun rekonsiliasi nasional menjelang perayaan 17 Agustus.
BACA JUGA:Ini Respon Tom Lembong soal Abolisi dari Presiden Prabowo
BACA JUGA:Wow! Sekjen PDIP Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, Padahal Baru Divonis 3,5 Tahun! Kok Bisa?
1. Hasto Kristiyanto Masuk dalam Daftar 1.116 Napi yang Dapat Amnesti
Dalam rapat di DPR, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap bahwa dari total 44 ribu narapidana yang diverifikasi, sebanyak 1.116 napi memenuhi syarat mendapat amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto.