Proses seleksi dilakukan dengan ketat, dan pemberian amnesti ini disetujui dalam tahap pertama.
"Dan khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama sama dengan 1.116 (napi yang mendapatkan amnesti)," ungkap Supratman.
2. Proses Hukum Tom Lembong Dihentikan
Dalam pernyataan resminya, Menteri Hukum menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang menjerat Tom Lembong dihentikan.
Ini merupakan implikasi langsung dari keputusan abolisi Tom Lembong.
"kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan," tambah Supratman.
Keputusan ini akan diresmikan melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari DPR RI.
Supratman juga menyebut bahwa semua fraksi DPR telah sepakat, dan publik diminta menunggu keppres.
BACA JUGA:Karhutla Dekat Bandara Singkawang: 31 Hektare Lahan Gambut Ludes Terbakar!
BACA JUGA:Kesaksian Mengejutkan Dokter Oky: Reza Gladys 9 Kali Kontak Demi Bertemu Nikita Mirzani
3. Usulan Abolisi dan Amnesti Datang dari Menkum
Baik amnesti kepada Hasto Kristiyanto maupun abolisi Tom Lembong, keduanya berasal dari usulan resmi Kementerian Hukum.
Supratman menjelaskan bahwa pertimbangan diberikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dengan dasar pertimbangan hukum dan kepentingan nasional.
4. Alasan Prabowo: Demi Persatuan Nasional
Keputusan besar ini tak lepas dari momen kebangsaan.
Menkum menyebut bahwa salah satu pertimbangan utama adalah semangat persatuan menjelang HUT Kemerdekaan.
"Salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," ujar Supratman.
Presiden Prabowo juga mempertimbangkan kepentingan nasional yang lebih besar, seperti menjaga kondusivitas dan merajut kembali rasa persaudaraan lintas elemen politik.
BACA JUGA:Hindari Kekacauan, Usulkan Pola Pembagian Syarikah Berdasarkan Embarkasi