BACAKORAN.CO - Tiga petinggi dari produsen beras kemasan ternama Sania, Fortune, Sofia, dan Siip resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Ketiganya menjadi tersangka lantaran memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI) alias oplosan.
Total 13.740 karung dan hampir 60 ton beras patah disita dari pabrik milik PT Padi Indonesia Maju (PT PIM), yang sebelumnya bernama PT Wilmar Padi Indonesia.
Penyidik pun mengamankan mesin produksi, dokumen internal, hingga hasil uji laboratorium sebagai bukti kuat pelanggaran.
BACA JUGA:Terkait Kematian Brigadir Nurhadi, Jaksa Ingin Polda NTB Adakan Rekonstruksi Tewasnya Korban!
BACA JUGA:Wajib Bayar Jaminan hingga Rp245 Juta untuk Visa AS, WNI Kena Dampaknya?
Produksi Besar, Tapi Mutu Ambyar
Penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim menemukan fakta mencengangkan.
Beras yang dijual sebagai premium ternyata jauh dari standar mutu yang ditetapkan dalam SNI 6128:2020 dan Peraturan Menteri Pertanian No. 31/2017.
“Kami temukan pelanggaran serius. Komposisi tidak sesuai label. Tidak ada pengawasan. Bahkan hanya satu dari 22 petugas quality control yang bersertifikat!” tegas Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Ketua Satgas Pangan Polri, Selasa (5/8/2025).
BACA JUGA:Mangkir Panggilan 3 Kali, Riza Chalid Terancam DPO dan Red Notice!
BACA JUGA:Tragedi Banjir di Bogor! Ayah dan Anak Terseret Arus, Satu Tewas
Lebih parahnya lagi, quality check yang seharusnya dilakukan setiap 2 jam, faktanya hanya dilakukan 1–2 kali per hari.
Ini artinya, jutaan konsumen Indonesia bisa saja mengonsumsi beras tidak layak.
Siapa Saja yang Jadi Tersangka?
Tiga petinggi perusahaan beras yang kini menyandang status tersangka Adalah S – Presiden Direktur PT PIM, AI – Kepala Pabrik, dan DO – Kepala Quality Control.
BACA JUGA:Sumur Gas Pertamina Meledak di Jawa Barat! Kronologi, Dampak, dan Tindakan Darurat