Oplos Beras Tak Sesuai SNI, Polri Tetapkan Petinggi Sania-Fortune Tersangka!

Selasa 05 Aug 2025 - 13:32 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACA JUGA:Kronologi Motor Mogok Usai Isi BBM di SPBU Kembangan: Pertalite Tercampur Solar?

Modus mereka? Memproduksi dan menjual beras premium palsu yang tidak sesuai dengan janji label dan standar mutu, demi keuntungan maksimal.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar untuk pelanggaran konsumen, serta 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar atas pencucian uang.

BACA JUGA:Berdalih Bebaskan Sandera, Netanyahu Siapkan Serangan Besar-besaran di Jalur Gaza!

BACA JUGA:Respons Ketua MPR soal Pengibaran Bendera One Piece: Itu Bentuk Kreativitas, Hatinya Pasti Merah-Putih

Meski belum ditahan karena dianggap kooperatif, penyidik tengah memanggil kembali ketiganya, menyita produk beras yang beredar, dan mengusut transaksi keuangan mereka bersama PPATK.

Korporasi Terancam Ikut Terseret

Tak berhenti di individu, penyidik tengah mengkaji pertanggungjawaban hukum korporasi PT PIM itu sendiri.

“Kami ingin beri efek jera bagi para pelaku untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang” tutup Helfi.

Kategori :