"Salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," ujar Supratman.
Presiden Prabowo juga mempertimbangkan kepentingan nasional yang lebih besar, seperti menjaga kondusivitas dan merajut kembali rasa persaudaraan lintas elemen politik.
BACA JUGA:Hindari Kekacauan, Usulkan Pola Pembagian Syarikah Berdasarkan Embarkasi
5. Tom Lembong dan Hasto Dinilai Punya Kontribusi pada Bangsa
Selain faktor hukum dan politik, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dinilai punya kontribusi penting bagi Indonesia.
Hal ini menjadi nilai tambah dalam pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti.
Pemerintah ingin menunjukkan bahwa kebijakan ini juga mengakui jasa individu dalam membangun bangsa.
6. Tahap Kedua Amnesti Akan Diberikan ke 1.668 Napi
Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan 1.116 napi hanyalah tahap awal.
BACA JUGA:Baru Satu Bulan Keluar Penjara, Pelaku Pencurian Ditangkap Massa Setelah Dipancing Korban
BACA JUGA:Hindari Kekacauan, Usulkan Pola Pembagian Syarikah Berdasarkan Embarkasi
Menkum menyampaikan bahwa tahap kedua akan menyusul dengan 1.668 napi yang juga akan menerima amnesti, setelah proses verifikasi selesai.