Vape Jonathan Frizzy Mengandung Zat Anestesi, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu 06 Aug 2025 - 17:32 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Aktor Jonathan Frizzy sapaan Ijonk kini tengah menghadapi proses hukum serius terkait kepemilikan cairan vape yang mengandung zat tertentu. 

Sidang perdana kasus ini telah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Meski sempat menimbulkan dugaan publik soal keterlibatan narkotika, ternyata perkara yang menjerat Ijonk bukan kasus narkoba.

Dalam dakwaan resmi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ijonk diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan, tepatnya Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

BACA JUGA:Dhena Devanka Beberkan Isi Chat WhatsApp Ijonk ke Anak, Bantah Tudingan Manipulasi Hingga Singgung Penghinaan

BACA JUGA:Ancaman Hukuman Penjara Jonathan Frizzy yang Ditahan Kasus Dugaan Vape Obat Keras

Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan obat keras yang masuk kategori pengawasan ketat.

Ancaman pidana yang dijatuhkan pun tidak main-main. 

Jika terbukti bersalah, Jonathan Frizzy bisa dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Kesehatan.

Pihak Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib, turut memberikan keterangan terkait hasil uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan. 

“Dari hasil lab itu, tidak ada zat yang mengandung narkotika dan psikotropika," ujar Fathul.

BACA JUGA:Terungkap! Jonathan Frizzy Untung Besar, Jual Cairan Vape Bahan Etomidate Hingga Rp 4 Juta dari Modal Segini..

BACA JUGA:Ancaman Hukuman Penjara Jonathan Frizzy yang Ditahan Kasus Dugaan Vape Obat Keras

 Namun, ia menambahkan bahwa cairan tersebut mengndung zat anestesi

“mengandung zat yang berkaitan dengan unsur anestesi," tambahnya.

Kategori :