Hal ini menandakan bahwa meski bukan termasuk golongan narkoba, cairan dalam vape yang digunakan Ijonk tetap mengandung zat berbahaya yang diatur dalam UU Kesehatan.
Zat anestesi dikenal dapat menimbulkan efek tertentu pada tubuh jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Lebih lanjut dalam persidangan, Ijonk tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan.
BACA JUGA:Heboh! Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka Usai Tersandung Kasus Rokok Listrik yang Berbahaya
BACA JUGA:Gara-Gara My Weekdays, Andi Annisa Diduga Pelakor Rumah Tangga Dahlia Poland dan Fandy Christian
Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bahwa pelanggaran UU Kesehatan tidak selalu berkaitan dengan narkoba, tetapi bisa melibatkan zat lain yang berpotensi disalahgunakan.
Proses persidangan ke depan akan menjadi penentu apakah Jonathan Frizzy akan terbukti bersalah melanggar UU Kesehatan dan menerima hukuman maksimal 12 tahun penjara atau justru mendapatkan keringanan dari majelis hakim.