Jabatan Wakil Panglima TNI Diaktifkan Lagi Setelah 25 Tahun Kosong, Ini Sosok Calon Pengganti Fachrul Razi

Kamis 07 Aug 2025 - 08:02 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa Panglima TNI adalah pemimpin tertinggi di jajaran TNI dan memiliki tanggung jawab langsung kepada presiden.

BACA JUGA:Evakuasi Memilukan, Pergi Mancing Lalu Berenang di Sungai Way Tuki, Siswa SMA di Prabumulih Tenggelam

BACA JUGA:Dahlia Poland Gugat Cerai Fandy Christian Setelah 10 Tahun Menikah: Minta Publik Tak Melebarkan Isu Perceraian

Mengacu pada Pasal 14 ayat (3) perpres tersebut, “panglima dibantu oleh wakil panglima.” 

Artinya, keberadaan Wakil Panglima TNI akan memperkuat koordinasi internal serta mendukung pelaksanaan tugas-tugas harian panglima secara efektif.

Tugas utama Wakil Panglima TNI yang diatur dalam perpres ini meliputi empat aspek penting.

Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian panglima. 

Kedua, memberikan masukan terkait kebijakan pertahanan negara, postur TNI, pengembangan doktrin dan strategi militer, serta pembinaan kekuatan.

BACA JUGA:Warga Surabaya Waspada! Harga Beras dan Minyak Merangkak Naik, Apa Penyebabnya?

BACA JUGA:Geger! Seorang Pria Ngaku-ngaku Jadi Polisi Ricuh di Parkiran Mal Grand Indonesia, KTP Diperiksa

Ketiga, Wakil Panglima TNI bertugas untuk menjalankan tugas Panglima TNI saat Panglima sedang berhalangan, baik sementara maupun tetap.

Terakhir, Wakil Panglima juga melaksanakan tugas lain yang diberikan sesuai arahan langsung dari Panglima TNI.

Secara strategis Wakil Panglima TNI berperan sebagai koordinator pembinaan kekuatan tri matra darat, laut dan udara untuk mencapai interoperabilitas atau kerja sama yang terintegrasi.

Posisi ini berada langsung di bawah panglima dan bertanggung jawab penuh kepada pimpinan utama TNI.

Kategori :