Jabatan Wakil Panglima TNI Diaktifkan Lagi Setelah 25 Tahun Kosong, Ini Sosok Calon Pengganti Fachrul Razi

Kamis 07 Aug 2025 - 08:02 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik sejumlah posisi strategis di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI), salah satunya adalah pengisian kembali jabatan Wakil Panglima TNI. 

Proses pelantikan ini direncanakan akan dilaksanakan di Batujajar, Bandung, sebagai upaya untuk menyegarkan struktur kepemimpinan TNI.

Jabatan Wakil Panglima TNI sebenarnya bukan hal baru. 

Posisi ini terakhir kali dijabat oleh Jenderal Fachrul Razi, yang memegang jabatan tersebut dari Oktober 1999 hingga September 2000.

BACA JUGA:Makin Menggila, Netanyahu Disebutkan Ingin Kuasai Gaza Sepenuhnya, Semua Pejabat Israel Berdiskusi!

BACA JUGA:Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Diperiksa Jaksa, Terancam Jadi Tersangka

Setelah selesai masa tugasnya, kursi wakil panglima dibiarkan kosong selama 25 tahun.

Dalam struktur organisasi, Wakil Panglima TNI merupakan jabatan tinggi yang diperuntukkan bagi perwira bintang empat atau setingkat jenderal. 

Saat ini, TNI memiliki tiga perwira aktif yang berpangkat jenderal selain Panglima TNI, yaitu Jenderal Maruli Simanjuntak yang menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Laksamana Muhammad Ali sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Marsekal Tonny Harjanto yang menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

Mereka berpeluang mengisi posisi tersebut bersama perwira tinggi bintang tiga lainnya yang dapat dipromosikan.

BACA JUGA:Heboh, Kecelakaan Fast Boat di Bali Tewaskan 2 WNA, Pelabuhan Sanur Ditutup!

BACA JUGA:Vape Jonathan Frizzy Mengandung Zat Anestesi, Terancam 12 Tahun Penjara

Keberadaan kembali posisi Wakil Panglima TNI telah diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. 

Dalam beleid tersebut ditegaskan, “Markas Besar TNI, menurut perpres ini, meliput unsur pimpinan terdiri atas panglima dan wakil panglima.”

Presiden Joko Widodo sebagai pemimpin negara saat itu menandatangani peraturan ini untuk memastikan struktur organisasi TNI menjadi lebih lengkap dan fungsional.

Kategori :