Sidang Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Diskors: Kericuhan Pecah Saat JPU Hadirkan Saksi, Kenapa?

Kamis 07 Aug 2025 - 17:15 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa publik figur kontroversial Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Persidangan yang seharusnya berlangsung tertib dan fokus pada pemeriksaan saksi, justru berubah menjadi ajang ketegangan dan kericuhan yang menyita perhatian publik.

Kericuhan mulai terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, dr. Samira Farahnaz, yang dikenal luas di media sosial sebagai Doktif.

Sosok ini merupakan seorang konten kreator yang aktif mengulas berbagai produk kecantikan dan memiliki pengaruh besar di kalangan pengguna media digital.

BACA JUGA:Usai Naikkan Pajak, Bupati Pati Sudewo Viral Karena Nyawer Biduan yang Bikin Warga Geram dan Kepanasan

BACA JUGA:Heboh di Bogor! Mayat Wanita Ditemukan di Sumur Setelah 3 Hari Menghilang

Pemeriksaan terhadap Doktif menjadi titik panas dalam persidangan, terutama saat JPU mulai menyinggung komunikasi antara dirinya dan Nikita Mirzani terkait unggahan soal produk Derma Glow dan Glavidsya.

Ketegangan Meningkat Saat Pemeriksaan Saksi

Jaksa mulai menggali informasi mengenai uji laboratorium yang dilakukan oleh pihak saksi terhadap produk-produk tersebut, serta dugaan adanya komunikasi yang mengarah pada pemerasan.

Saat JPU mengutip percakapan yang diduga melibatkan Nikita, suasana ruang sidang mulai memanas.

BACA JUGA:Momen Haru Nikita Mirzani Bertemu Anak Sebelum Sidang Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU

BACA JUGA:Kebakaran Terbesar dalam 8 Dekade, 15.000 Hektare Hutan di Prancis Ludes, Ini Pemicunya!

Nikita secara tiba-tiba memotong interogasi dan melontarkan protes keras terhadap jaksa.

“JPU itu harusnya netral, jangan menguntungkan diri sendiri!” teriak Nikita. 

Tak hanya Nikita, beberapa pendukungnya yang hadir di ruang sidang ikut bersuara lantang, menuntut agar saksi diberi kesempatan untuk menjelaskan tanpa intervensi yang dianggap berat sebelah.

Kategori :