LMKN Klarifikasi: Lagu Indonesia Raya Sudah Public Domain dan Tak Perlu Bayar Royalti, Asalkan...

Jumat 08 Aug 2025 - 09:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

BACAKORAN.CO - Lagu kebangsaan Indonesia Raya, ciptaan W.R. Supratman, kini resmi dinyatakan sebagai karya public domain. 

Artinya, lagu ini bebas digunakan oleh siapa saja tanpa perlu membayar royalti, selama tetap mencantumkan nama penciptanya sebagai bentuk penghormatan hak moral.

LMKN Klarifikasi Soal Royalti Lagu Indonesia Raya

Setelah sempat menyatakan bahwa lagu Indonesia Raya dikenai royalti jika digunakan untuk keperluan komersial, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Yessi Kurniawan, meralat pernyataan tersebut. 

“Terkait dengan lagu (‘Indonesia Raya’ ciptaan) W.R. Supratman ternyata sudah public domain. Semua orang boleh menggunakan, tidak perlu membayar royalti kepada penciptanya,” ucap Yessi wawancaranya pada Rabu (6/8), dilansir Bacakoran.co dari Instagram @fakta.indo.

BACA JUGA:Putar Lagu Indonesia Raya Harus Bayar Royalti? Ini Penjelasan LMKN!

BACA JUGA:LMKN Tegaskan Royalti Musik Tak Bisa Dihindari: Putar Suara Alam dan Kicauan Burung Tetap Bayar!

Yessi menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan 70 tahun setelah wafat. 

Karena W.R. Supratman meninggal dunia pada tahun 1938, maka hak ekonomi atas lagu tersebut telah berakhir. 

Namun, hak moral tetap harus dihormati.

“Hak ekonomi tidak ada. Tapi, harus tetap ditulis ciptaan W.R. Supratman sebagai hak moral,” jelas Yessi.

Dasar Hukum Status Public Domain

BACA JUGA:Uan Kaisar Bebaskan Siapapun Nyanyi dan Putar Lagu Juicy Luicy Tanpa Bayar Royalti

BACA JUGA:Pelaku Usaha Wajib Tahu! Streaming Musik di Tempat Umum Harus Bayar Royalti

Penjelasan Yessi merujuk pada Pasal 58 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan berlanjut selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Selain itu, Pasal 43 poin a dalam UU Hak Cipta juga menyebutkan bahwa pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

Pasal 44 UU Hak Cipta menambahkan bahwa penggunaan karya cipta untuk keperluan pendidikan, pelatihan, penulisan karya ilmiah, keamanan, penyelenggaraan pemerintahan, ceramah pendidikan, dan pertunjukan tanpa pungutan bayaran tidak dianggap melanggar hak cipta, asalkan sumber disebutkan dan tidak merugikan pencipta.

Hak Terkait dan Aransemen Baru

Kategori :