KPK menduga Ageng Dermanto memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim.
Tak lama, Abdul Azis bersama pejabat Pemkab Koltim lain berangkat ke Jakarta untuk “mengondisikan” agar PT PCP memenangkan lelang yang telah diumumkan di situs LPSE Koltim.
BACA JUGA:Kades di Sukabumi Senyum saat Ditahan, Ternyata Jual Posyandu dan Korupsi Dana Desa Rp500 Juta!
Pada Maret 2025, kontrak diteken antara Ageng dan PT PCP dengan nilai Rp126,3 miliar. April 2025, Ageng memberi uang Rp30 juta kepada Andi Lukman.
Mei–Juni, PT PCP menarik uang Rp2,09 miliar, dengan Rp500 juta diserahkan ke Ageng di lokasi proyek.
KPK juga menemukan adanya komitmen fee sebesar 8% dari nilai proyek, setara sekitar Rp9 miliar.
Agustus 2025, Deddy Karnady mencairkan cek Rp1,6 miliar untuk diserahkan ke Ageng, yang kemudian memberi uang kepada staf Abdul Azis.
BACA JUGA:KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB, Dugaan Korupsi Iklan Capai Ratusan Miliar Rupiah
BACA JUGA:Kerugian Negara Sentuh Rp1,98 Triliun, 4 Tersangka Diciduk Kejagung dalam Korupsi Laptop Chromebook!
Uang ini disebut digunakan untuk kepentingan pribadi sang bupati.
“Tim KPK menangkap AGD (Ageng Dermanto) dengan barang bukti uang tunai Rp200 juta, bagian dari komitmen fee 8%,” kata Asep, dikutip dari SinPo.id.
Hartanya Nyaris Rp8 Miliar
Fakta menarik lainnya, Abdul Azis ternyata memiliki harta kekayaan Rp7,99 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 25 Maret 2025.
Dikutip dari SindoNews, rincian kekayaan itu antara lain: