• 14 aset tanah dan bangunan di Kendari, Mamuju, dan Kolaka Timur senilai Rp6,41 miliar.
• Empat kendaraan, termasuk Toyota Hilux, Toyota Innova Venturer, serta dua motor KTM 85 SX dan Yamaha BJ8, senilai Rp885 juta.
• Harta bergerak lainnya Rp268,95 juta.
• Kas dan setara kas Rp533,74 juta.
• Utang Rp106 juta.
Status Hukum dan Penahanan
KPK menjerat Abdul Azis, Andi Lukman, dan Ageng Dermanto dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Kejagung Jemput Paksa Ibrahim Arief, Terseret Kasus Korupsi Chromebook Era Nadiem Makarim
Sementara Deddy Karnady dan Arif Rahman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, mulai 8 hingga 27 Agustus 2025.
KPK menegaskan akan terus melakukan koordinasi dan supervisi untuk mendorong langkah pencegahan korupsi.
Terutama di sektor kesehatan yang menyangkut layanan publik.
“Selain penindakan, KPK juga mengukur tingkat kerawanan korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan melalui Survei Penilaian Integritas (SPI),” ujar Asep.
BACA JUGA:Waduh! Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys ke KPK, Cek Rp20 Miliar Bikin Netizen Meledak!
BACA JUGA:Serangan Balik! Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys Atas Dugaan Suap Hakim dan Jaksa ke KPK
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus korupsi proyek infrastruktur, sekaligus menampar wajah pelayanan kesehatan di daerah.